Senin, 01 November 2010

Makalah HaKI (hak atas kekayaan intelektual)


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi ALLAH atas nikmat yang telah dikaruniakan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah TIK tentang HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ) ini.

Secara khusus penulis,  sangat berterima kasih kepada :
1.      Guru pembimbing , yang telah membantu menyelesaikan tugas ini
2.     Kepada orang tua,  yang juga telah membantu menyelesaikan tugas ini
3.     Kepada teman – teman yang memberikan motivasi dan dorongan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas ini

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan, sehingga tidak sesuai dengan yang diharapkan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini untuk menjadi lebih baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.    Amin …


Pringsewu , 3 November 2010






MOTTO

Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok adalah harapan.

Sesali masa lalu karena ada kekecewaan dan kesalahan–kesalahan, tetapi jadikan penyesalan itu sebagai senjata untuk masa depan agar tidak terjadi kesalahan lagi

Manusia tak selamanya benar dan tak selamanya salah, kecuali ia yang selalu mengoreksi diri dan membenarkan kebenaran orang lain atas kekeliruan diri sendiri.

Janganlah larut dalam satu kesedihan karena masih ada hari esok yang menyongsong,   dengan sejuta kebahagiaan 

















Daftar  isi
Kata pengantar … (i)
Motto … (ii)
Daftar isi… (iii)
BAB 1   Pendahuluan … (1)
a.    Latar belakang … (1)
b.    Tujuan … (1)
c.    Permasalahan … (1)

BAB 2 Pembahasan … (2)
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN… (3)
a.    Kesimpulan … (3)
b.    Kritik & saran … (3)
Daftar pustaka… (4)
Lampiran … (iv)








BAB 1
Pendahuluan
A .  Latar belakang

Ilmu pengetahuan & teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan sesuai perkembangan jaman dan cara pikir manusia. Seperti mengenai HaKI banyak sekali permasalahan dalam hal ini karna sesuatu yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan, para pencipta mengharapkan pengakuan dari hasil karyanya dan pelindungan dari hasil karya intelektualnya, menghargai spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak para pencipta yang kecewa karna masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya misalnya pembajakan yang marak terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan orang lain, meskipun UU tentang HaKI sudah ada tetapi lemahnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

B .  Tujuan
Tujuan makalah ini terdiri dari 2 yaitu :
1.     Secara obyektif : menjelaskan hak dan kewajiban para pencipta,     pemerintah, dan masyarakat serta peran2 mereka.
2.    Secara subyektif : melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru, melatih keterampilan penulis dan membahas permasalahan dalam bentuk karya ilmiah

C . Permasalahan
“Mengapa Haki belum sepenuhnya mendapat penghargaan , perlindungan dan pengakuan dari berbagai stake holder terkait atas hak cipta intelektual?”   


BAB 2
Pembahasan

Untuk menjawab permasalahan diatas penulis mencoba merumuskan beberapa faktor pendukung & penghambat pada masing–masing stake holder yang terlibat yaitu
1.     Kelompok para pencipta
2.    Pemerintah
3.    Masyarakat

Stake holder pertama/para pencipta , faktor pendukung, di Indonesia banyak keanekaragaman budaya , etnik dan ilmu pengetahuan.  faktor penghambat banyak para pencipta yang belum mengetahui prosedur untuk mematenkan ciptaannya
Stake holder kedua/pemerintah , factor pendukung, pemerintah di Indonesia membantu dengan membuat UU tentang HaKI. Factor penghambat, tidak semua masyarakat mengetahui UU tersebut.
Stake holder ketiga/ masyarakat, faktor pendukung, masyarakat adalah pasar yang baik/tempat menjual hasil karya intelektual.  Factor penghambat, masyrakat selalu ingin cepat, biaya murah untuk mendapatkan/memanfaatkan karya intelektual meskipun dengan membajak hasil karya orang lain.





BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN

A . Kesimpulan

Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam bab pembahasan dapat dirangkai kesimpulan sebagai berikut :
1.   Untuk mengetahui hak & kewajiban terhadap Haki itu sendiri perlu adanya KETERPADUAN dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
2.  Diperlukan partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HaKI dan meminimalisasikan tindakan penbajakan HaKI
3.  Sosialisasi UU HaKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HaKI.


B .  SARAN-SARAN

Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga menjadi lebih baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.






DAFTAR PUSTAKA

è http://www.yahooanswer.co.id
è Dan disarikan dari berbagai sumber referensi penunjang lainnya